Photobucket
Photobucket

Search Here

Custom Search

6/16/2008

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama, maka pemerintah mengeluarkan keputusan bersama menteri agama, menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan menteri negara pendayagunaan aparatur negara untuk menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan jumlah total hari libur nasional tahun 2009 sebanyak 13 hari, dengan perincian:

  1. 1 Januari (tahun baru Masehi)
  2. 26 Januari (tahun baru Imlek 2560)
  3. 9 Maret (Maulid Nabi Muhammad)
  4. 26 Maret (Hari Nyepi dan tahun baru Saka 1931)
  5. 10 April (wafat Isa Almasih)
  6. 9 Mei (Hari Raya Waisak tahun 2553)
  7. 21 Mei (kenaikan Isa Almasih)
  8. 20 Juli (Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad)
  9. 17 Agustus (hari Kemerdekaan)
  10. 21-22 September (Idul Fitri 1430 Hijriah)
  11. 27 November (Idul Adha)
  12. 18 Desember (tahun baru 1431 Hijriah)
  13. 25 Desember (hari Natal)

Untuk cuti bersama tahun 2009, pemerintah menetapkan sebanyak 4 hari atau berkurang sehari dibanding tahun sebelumnya. Jumlah ini terus mengalami pengurangan diabndingkan tahun 2007 yang ditetapkan sebanyak 6 hari.

Cuti bersama tahun 2009 yang ditetapkan yaitu:

  1. 2 Januari (tahun baru Masehi)
  2. 18 September (hari Idul Fitri)
  3. 23 September (Idul Fitri)
  4. 24 Desember (Natal)

Seusai penandatanganan SKB, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi mengatakan libur nasional dan cuti bersama tidak akan berlaku bagi unit-unit layanan umum. Sedangkan Menakertrans Erman Suparno mengatakan perusahaan-perusahaan swasta akan menyesuaikan jumlah hari libur dan cuti bersama sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Dan khusus untuk libur hari raya Idul Fitri, ditetapkan mulai 18 September 2009 hingga 23 September 2009.*[infokito]

Tidak ada komentar: